Kongres Filipina meloloskan RUU anti-teror untuk memperkuat kekuatan polisi; Para kritikus mengatakan itu dapat digunakan untuk menargetkan para pencela

MANILA – Anggota parlemen Filipina pada Rabu (3 Juni) meloloskan RUU “anti-teror” kontroversial yang mereka katakan dimaksudkan untuk mengendalikan teroris dan pemberontak komunis, tetapi aktivis hak-hak sipil bersikeras akan melepaskan tindakan kejam terhadap kritik pemerintah.

Dengan suara 173-31 mendukung, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui undang-undang yang diusulkan yang memperluas definisi terorisme dan memperkuat kekuatan polisi untuk pengawasan, penangkapan dan penahanan.

House Bill 6875 mencabut Undang-Undang Keamanan Manusia tahun 2007.

Presiden Rodrigo Duterte diperkirakan akan menandatangani versi konsolidasi RUU dan tindakan serupa yang sebelumnya disetujui oleh Senat sebagai Undang-Undang Anti-Terorisme tahun 2020.

Undang-undang yang diusulkan memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyadap tersangka, menangkap mereka tanpa surat perintah dan menahan mereka tanpa tuduhan selama 14 hari, di antara ketentuan lainnya.

Juru bicara Duterte Harry Roque mengatakan pada hari sebelumnya bahwa kecuali ada “bahaya yang jelas dan sekarang”, RUU anti-teror tidak dapat digunakan untuk melawan oposisi, kelompok kiri dan pencela pemerintah lainnya.

“Hukum apa pun tidak dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berbicara kecuali pemerintah dapat menunjukkan bahwa ada bahaya yang jelas dan sekarang. Jika tidak ada bahaya yang jelas dan sekarang, Anda tahu bahwa di sini di Filipina, kami sudah terbiasa, Anda bisa mengatakan apa saja dan segalanya,” kata Roque.

Presiden Senat Vicente Sotto mengatakan “hanya teroris dan pendukung mereka yang perlu takut akan undang-undang ini”.

“Ini memiliki banyak perlindungan. Terorisme, sebagaimana didefinisikan, tidak termasuk advokasi, protes, perbedaan pendapat, pemogokan industri, aksi massa dan pelaksanaan hak-hak sipil dan politik lainnya. Itu sangat jelas,” katanya.

Tetapi Komisi Hak Asasi Manusia memperingatkan bahwa RUU yang disahkan oleh Kongres “membuka jalan bagi kemungkinan penyalahgunaan, karena cenderung mengaburkan perbedaan antara kegiatan teroris dan kejahatan biasa”.

Juru bicara komisi Jacqueline de Guia mengatakan itu bisa “digunakan untuk membatasi kebebasan substansial, termasuk ekspresi perbedaan pendapat dan perspektif kritis, terutama oleh masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia, di bawah demokrasi”.

Kelompok Pengacara Prihatin untuk Kebebasan Sipil mengatakan RUU anti-teror “memberi pemerintah kebebasan dalam menentukan siapa ‘tersangka teroris'”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *